Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
sepakat memeriksa hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim
Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Khusus untuk Yamani, kedua lembaga ini
membentuk majelis etik berupa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang
dilatar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati
gembong narkoba Hengky Gunawan.
"MA-KY sepakat untuk membentuk
MKH secepatnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Pak Ahmad Yamani dengan dasar hasil pemeriksaan dari MA yang telah
menyatakan ada unprofessional conduct," kata juru bicara KY, Asep
Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Adapun untuk
hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha masih ditelisik dan
ditelusuri mendalam apakah keduanya terlibat atau tidak dalam skandal
tersebut. Jika terlibat maka keduanya akan dibawa ke pengadilan etik
hakim tersebut.
"MA-KY sepakat untuk melakukan pemeriksaan
bersama atau sendiri yang akan diputuskan dalam waktu dekat ini, apakah
ada pelanggaran kode etik oleh hakim lain dalam majelis hakim kasus
narkoba tersebut," ujar Asep.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan
adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky
dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18
tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman
mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani,
hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA
meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai
dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis
untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang
menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut
kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
"Barusan antara pimpinan
KY beserta komisionernya dan pimpinan MA mengadakan rapat dalam rangka
menindaklanjuti surat dari KY, ada dua surat. Satu keinginan KY untuk
memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan
meminta untuk memeriksa hakim Yamani," kata juru bicara MA, Djoko
Sarwoko, Selasa (26/11) kemarin.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar