Senin, 26 November 2012

Majelis Etik untuk Yamani, 2 Hakim Agung Diperiksa MA-KY

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat memeriksa hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Khusus untuk Yamani, kedua lembaga ini membentuk majelis etik berupa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilatar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

"MA-KY sepakat untuk membentuk MKH secepatnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pak Ahmad Yamani dengan dasar hasil pemeriksaan dari MA yang telah menyatakan ada unprofessional conduct," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).

Adapun untuk hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha masih ditelisik dan ditelusuri mendalam apakah keduanya terlibat atau tidak dalam skandal tersebut. Jika terlibat maka keduanya akan dibawa ke pengadilan etik hakim tersebut.

"MA-KY sepakat untuk melakukan pemeriksaan bersama atau sendiri yang akan diputuskan dalam waktu dekat ini, apakah ada pelanggaran kode etik oleh hakim lain dalam majelis hakim kasus narkoba tersebut," ujar Asep.

Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

"Barusan antara pimpinan KY beserta komisionernya dan pimpinan MA mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti surat dari KY, ada dua surat. Satu keinginan KY untuk memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan meminta untuk memeriksa hakim Yamani," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Selasa (26/11) kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar