Senin, 10 Desember 2012
Kamis, 29 November 2012
Senin, 26 November 2012
11 Anak Anjing Ditemukan Mati Dikuliti di AS
VIVAnews - Warga
Pennsylvania, Amerika Serikat, dihebohkan oleh penemuan 11 bangkai anak
anjing di sebuah taman. Bangkai-bangkai ini dalam keadaan mengerikan.
Diduga, anak-anak anjing ini dibunuh dengan sadis sebelum akhirnya
dibuang.
Diberitakan Reuters, Senin 26 November 2012, bangkai ini ditemukan di dalam sebuah kantung plastik di taman kota Lynn pada Jumat pekan lalu. Kondisi bangkai dalam keadaan dikuliti dan setengah matang, diduga dimasak.
Kaki-kaki anak-anak anjing itu juga dipotong, kata Bruce Fritch, presiden Persatuan Kemanusiaan Lehigh County, yang menyelidiki kasus ini. "Tindakan ini sangat keji," ujarnya.
Kantung plastik berisikan bangkai yang dikuliti itu ditemukan oleh seorang wanita yang tengah mengajak jalan-jalan anjingnya di taman Lower Macuinge, Lynn.
Usia anak-anak anjing itu tidak lebih dari dua pekan dan baru memiliki sedikit rambut di tubuhnya. Bangkai-bangkai itu kini dibawa ke rumah sakit hewan untuk diketahui penyebab kematiannya, apakah karena dikuliti atau ada sebab lainnya.
"Sangat mengerikan. Semoga ada seseorang yang memberitahukan pelakunya," lanjut Fritch (art).
Diberitakan Reuters, Senin 26 November 2012, bangkai ini ditemukan di dalam sebuah kantung plastik di taman kota Lynn pada Jumat pekan lalu. Kondisi bangkai dalam keadaan dikuliti dan setengah matang, diduga dimasak.
Kaki-kaki anak-anak anjing itu juga dipotong, kata Bruce Fritch, presiden Persatuan Kemanusiaan Lehigh County, yang menyelidiki kasus ini. "Tindakan ini sangat keji," ujarnya.
Kantung plastik berisikan bangkai yang dikuliti itu ditemukan oleh seorang wanita yang tengah mengajak jalan-jalan anjingnya di taman Lower Macuinge, Lynn.
Usia anak-anak anjing itu tidak lebih dari dua pekan dan baru memiliki sedikit rambut di tubuhnya. Bangkai-bangkai itu kini dibawa ke rumah sakit hewan untuk diketahui penyebab kematiannya, apakah karena dikuliti atau ada sebab lainnya.
"Sangat mengerikan. Semoga ada seseorang yang memberitahukan pelakunya," lanjut Fritch (art).
Majelis Etik untuk Yamani, 2 Hakim Agung Diperiksa MA-KY
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
sepakat memeriksa hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari, Hakim
Nyak Pha dan Ahmad Yamani. Khusus untuk Yamani, kedua lembaga ini
membentuk majelis etik berupa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang
dilatar belakangi skandal pemalsuan pembatalan putusan vonis mati
gembong narkoba Hengky Gunawan.
"MA-KY sepakat untuk membentuk MKH secepatnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pak Ahmad Yamani dengan dasar hasil pemeriksaan dari MA yang telah menyatakan ada unprofessional conduct," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Adapun untuk hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha masih ditelisik dan ditelusuri mendalam apakah keduanya terlibat atau tidak dalam skandal tersebut. Jika terlibat maka keduanya akan dibawa ke pengadilan etik hakim tersebut.
"MA-KY sepakat untuk melakukan pemeriksaan bersama atau sendiri yang akan diputuskan dalam waktu dekat ini, apakah ada pelanggaran kode etik oleh hakim lain dalam majelis hakim kasus narkoba tersebut," ujar Asep.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
"Barusan antara pimpinan KY beserta komisionernya dan pimpinan MA mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti surat dari KY, ada dua surat. Satu keinginan KY untuk memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan meminta untuk memeriksa hakim Yamani," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Selasa (26/11) kemarin.
"MA-KY sepakat untuk membentuk MKH secepatnya atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pak Ahmad Yamani dengan dasar hasil pemeriksaan dari MA yang telah menyatakan ada unprofessional conduct," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Adapun untuk hakim agung Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha masih ditelisik dan ditelusuri mendalam apakah keduanya terlibat atau tidak dalam skandal tersebut. Jika terlibat maka keduanya akan dibawa ke pengadilan etik hakim tersebut.
"MA-KY sepakat untuk melakukan pemeriksaan bersama atau sendiri yang akan diputuskan dalam waktu dekat ini, apakah ada pelanggaran kode etik oleh hakim lain dalam majelis hakim kasus narkoba tersebut," ujar Asep.
Seperti diketahui, Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
"Barusan antara pimpinan KY beserta komisionernya dan pimpinan MA mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti surat dari KY, ada dua surat. Satu keinginan KY untuk memeriksa majelis hakim pada tingkat PK kasus Hengky Gunawan dan meminta untuk memeriksa hakim Yamani," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Selasa (26/11) kemarin.
Langganan:
Postingan (Atom)

